ANGGARAN DASAR IKATAN AKUNTAN INDONESIA
TAHUN 2012
MUKADIMAH
Bahwa Pembangunan Nasional Indonesia bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spriritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka adalah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia untuk berdarmabakti sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing dalam Pembangunan Nasional.
Bahwa pembinaan dan pengembangan profesi akuntan akan mingkatkan pengabdian profesi ini dalam Pembangunan Nasional Indonesia seutuhnya dan Pembangunan Masyarakat Indonesia.
Bahwa daam rangka pembinaan tersebut perlu adanya wadah yang mewakili profesi akuntan secara keseluruhan, menetapkan standar kualitas, mengembangkan dan menegakkan kode etik, memelihara martabat dan kehormatan, membina moral dan integritas yang tinggi, menciptakan kepercayaan atas hasil kerja akuntan, dan wadah untuk komunikasi, konsultasi, koordinasi serta usaha-usaha bersama lain yang diperlukan.
Menyadari akan hal-hal tersebut di atas, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa para akuntan Indonesia bersatu dalam wadah organisasi yang berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar Ikatan Akuntan Indonesia.
BAB 1
NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
(1) |
Organisasi ini bernama Ikatan Akuntan Indonesia (The Indonesian Institute of Accountants) yang selanjutnya disebut IAI. |
(2) |
Pusat Organisasi IAI berkedudukan di ibukota Republik Indonesia. |
(3) |
IAI didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1957 untuk waktu yang tidak ditentukan. |
BAB II
STATUS KEDAULATAN
Pasal 2
IAI adalah organisasi profesi yang beranggotakan perseorangan yang telah memenuhi persyarakatan keanggotaan yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 3
Kedaulatan tertinggi organisasi ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Kongres.
BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
IAI berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.
Pasal 5
IAI bersifat bebas dan tidak terikat pada perkumpulan apapun.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 6
Visi IAI
Visi IAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi, manajemen bisnis dan publik, yang berorientasi pada etika dan tanggun jawab sosial, serta lingkungan hiduk dalam perspektif nasional dan internasional.
Pasal 7
Misi IAI
Misi IAI adalah:
a. |
Memelihara integritas, komitmen, dan kompetensi anggota dalam pengembangan manajemen bisnis dan publik yang berorientasi pada etika, tanggung jawab, dan lingkungan hidup; |
b. |
Mengembangkan pengetahuan dan praktek bisnis, keuangan, atestasi, non-atestasi, dan akuntansi bagi masyarakat; dan |
c. |
Berpartisipasi aktif di dalam mewujudkan good governance melalui upaya organisasi yang sah dan dalam perspektif nasional dan internasional. |
BAB V
MAKSUD, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 8
(1) |
IAI bermaksud menghimpun potensi akuntan Indonesia untuk menjadi penggerak pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. |
(2) |
IAI bertujuan mengembangkan dan mendayagunakan potensi akuntan Indonesia sehingga terbentuk suatu cipta dan karya akuntan Indonesia untuk didarmabaktikan bagi kepentingan bangsa dan negara. |
(3) |
IAI berfungsi sebagai wadah komunikasi yang menjembatani berbagai latar belakan tugas dan bidang pengabdiannya untuk menjalin kerjasama yang bersifat sinergi secara serasi, seimbang, dan selaras. |
BAB VI
KODE ETIK DAN STANDAR PROFESI
Pasal 9
Kode Etik
(1) |
Kode Etik IAI adalah aturan perilaku etika dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. |
(2) |
Kode Etik IAI meliputi :
a. |
Prinsip etika akntan; |
b. |
Aturan etika akuntan; dan |
c. |
Interpretasi aturan etika akuntan. |
|
(3) |
Kode Etik IAI dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional. |
(4) |
Kode Etik IAI mengikat seluruh angota IAI. |
Pasal 10
Standar Profesi
Standar Profesi IAI dirumuskan dan disahkan leh Dewan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 11
{1} |
Angota IAI terdiri dari:
a. |
Anggota Utama; |
b. |
Anggota Madya; dan |
c. |
Anggota Muda. |
|
(2) |
Ketentuan mengenai keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. |
BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 12
(1) |
Dewan Pengurus Nasional IAI yang selanjutnya disingkat DPN adalh struktur kepengurusan di tingkat Nasional. |
(2) |
DPN dapat membentuk badan atau lembaga yang bertugas membantu Dewan Pengurus Nasional. |
(3) |
DPN IAI mengorganisasikan dan membawahi Badan dan Alat Kelengkapan Kepengurusan, Kompartemen dan Pengurus Wilayah. |
(4) |
Penjelasan dan ketentuan mengenai struktur organisasi dan alat kelengkapan kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. |
Pasal 13
(1) |
Pengurus Wilayah adalah struktur organisasi IAI di tingkat Daerah. |
(2) |
Pengurus Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengorganisasikan seluruh anggta IAI di wilayah kerjanya. |
Pasal 14
Kompartemen IAI mengorganisasi anggota IAI berdasarkan klasifikasi latar belakang tugas dan bidang pengabdiannya.
Pasal 15
Mekanisme dan susunan organisasi IAI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Ruah Tangga.
BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 16
(1) |
Pengurus IAI adalah DPN yang dipilih dan disahkan melalui Kongres. |
(2) |
Pengurus Wilayah dipilih dan disahkan melalui Rapat Anggota IAI Wilayah serta dikukuhkan oleh DPN |
(3) |
Pengurus Kompartemen yang bersangkutan serta dikukuhkan oleh DPN. |
(4) |
Susunan dan wewenang pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga |
BAB X
BADAN-BADAN DAN ALAT KELENGKAPAN KEPENGURUSAN
Pasal 17
(1) |
Badan-badan terdiri dari:
a. |
Dewan Standar Profesi; |
b. |
Dewan Konsultatif Standar; |
c. |
Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional; |
d. |
Komite Etika; dan |
e. |
Badan Khusus. |
|
(2) |
Manajemen eksekutif adalah alat kelengkapan kepengurusan. |
(3) |
Penjelasan dan ketentuan mengenai badan dan alat kelengkapan kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. |
BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 18
(1) |
Permusyawaratan IAI terdiri dari:
a. |
Kongres; |
b. |
Kongres Luar Biasa; |
c. |
Rapat Anggota; dan |
d. |
Rapat Anggota Luar Biasa |
|
(2) |
Rapat-rapat terdiri dari:
a. |
Rapat Kerja yang meliputi:
1. |
Rapat Kerja Nasional; dan |
2. |
Rapat Kerja Wilayah. |
|
b. |
Rapat Pengurus. |
|
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 19
(1) |
Sumber keuangan organisasi berasal:
a. |
Uang pangkal; |
b. |
Iuran anggota; |
c. |
Usaha lain yang sah, sejalan, dan selaras dengan maksud dan tujuan organisasi serta peraturan perundangan yang berlaku; dan/atau |
d. |
Sumbangan yang tidak mengikat. |
|
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber keuangan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran Rumah Tangga |
BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
IAI hanya dapat dibubarkan melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk membubarkan organisasi.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
(1) |
Individu yang terdaftar sebagai Anggota Biasa IAI pada saat ditetapkannya Anggaran Dasar ini dinyatakan sebagai Anggota Utama. |
(2) |
Individu yang terdaftar sebagai Angota Biasa IAI pada sat ditetapkanna Anggaran Dasar ini wajib meregistrasi ulang keanggotaannya untuk mendapatkan pengakuan sebagai Anggota Utama paling lambat 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Anggaran Dasar ini. |
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pengaturan lebih lanjut Anggaran dasar ini idiatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memuat ketentuan yang sejalan dan selaras dengan bunyi dan jiwa Anggaran Dasar.
Pasal 24
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sumber: http://www.iaiglobal.or.id/tentang_iai.php?id=15