Archive for November, 2012

Materi Audit

Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.

Audit keuangan

Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.

Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh kantor akuntan publik atau akuntan publik sebagai auditor independen dengan berpedoman pada standar profesional akuntan publik.

Audit operasional

Audit Operasional adalah pengkajian atas setiap bagian organisasi terhadap prosedur operasi standar dan metode yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan (3E).

Audit ketaatan

Audit Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

Audit investigatif

Audit Investigatif adalah: 1. “Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah).” 2. “a search for the truth, in the interest of justice and in accordance with specification of law” (di negara common law)

Jadi, audit itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut:

  1. Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti
  2. Informasi yang dapat diukur. Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.
  3. Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
  4. Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.
  5. Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan. Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
  6. Melaporkan hasilnya. Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dan kriterianya, atau ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Audit

Audit Kecurangan

Pengertian Audit Kecurangan

Fraud auditing atau audit kecurangan adalah upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.

Sebelum kita bahas lebih lanjut ada baiknya kita bahas dulu mengenai kecurangan itu sendiri. Kecurangan (fraud) perlu dibedakan dengan kesalahan (Errors). Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai “Unintentional Mistakes” (kesalahan yang tidak di sengaja). Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahapan dalam pengelolaan transaksi terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debit kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk matematis. Kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan atau kesalahan karena penghilangan / kelalaian, atau kesalahan dalam interprestasi fakta. “ Commission ” merupakan kesalahan prinsip (error of principle), seperti perlakuan pengeluaran pendapatan sebagai pengeluaran modal. Sedangkan “ Omission ” berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak benar.

Apabila suatu kesalahan adalah disengaja, maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (fraudulent). Istilah “Irregulary” merupakan kesalahan penyajian keuangan yang disengaja atas informasi keuangan. Auditor terutama tertarik pada pencegahan, deteksi, dan pengungkapan kesalahan-kesalahan karena alasan berikut ;

a. Eksistensi kesalahan dapat menunjukan bagi auditor bahwa catatan akuntansi dari kliennya tidak dapat dipercaya dan dengan demikian tidak memadai sebagai suatu dasar untuk penyusunan laporan keuangan. Adanya sejumlah besar kesalahan dapat mengakibatkan auditor menyimpulakan bahwa catatan akuntansi yang tepat tidak dilakukan.

b. Apabila auditor ingin mempercayai pengendalian intern, ia harus memastikan dan menilai pengendalian tersebut dan melakukan pengujian ketaatan atas operasi. Apabila pengujian ketaatan menunjukan sejumlah besar kesalahan, maka auditor tidak dapat mempercayai pengendalian intern.

c. Apabila kesalahan cukup material, kesalahan tersebut dapat mempengaruhi kebenaran (truth) dan kewajaran (fairness) laporan tersebut.

Istilah kecurangan digunakan untuk berbagai perbuatan dosa yang termasuk :
a. Kecurangan yang melibatkan perlakuan penipuan untuk mendapatkan keuntungan keuangan yang tidak adil atau ilegal.
b. Pernyataan salah yang disengaja dalam penghilangan suatu jumlah atau pengungkapan dati catatan akuntansi atau laporan keuangan suatu entitas.
c. Pencurian (theft), apakah disertai dengan penyataan yang salah dari catatan akuntansi atau laporan keuangan atau tidak.

Tindakan ilegal merupakan istilah yang lain lagi. Tindakan ilegal adalah setiap tindakan yang berlawanan dengan hukum. Tindakan ilegal dapat dilakukan secara sengaja atau dengan kurang hati-hati. The Professional Standards and Responsibilities Committee dari The Institute of Internal Auditors dalam Statement of Internal Auditing Standard No.3- Mei 1985 Mendefinisikan kecurangan sebagai :
“ Kecuranagan yang di desain untuk memberi manfaat kepada organisasi umumnya menghasilkan manfaat tersebut dengan mengeksploitasi suatu keuntungan yang tidak wajar atau tidak jujur, yang mungkin dapat menipu pihak luar. Pelaku dari kecurangan demikian biasanya mendapat manfaat secara tidak langsung, karena manfaat pribadi biaya diakru (accrues) bertambah, sedangkan organisasi ditolong oleh tindakan yang bersangkutan. Beberapa contoh adalah :
a. Penjualan atau penjamin aktiva yang fiktif atau salah disajikan
b. Pembayaran yang tidak tepat seperti kontribusi politik yang illegal penyogokan (bribes), pembayaran kembali (kickbacks), dan pembayaran kepada pejabat pemerintah, pelanggan atau pemasok.
c. Penyajian atau penilaian transaksi-transaksi, aktiva, hutang atau pendapatan yang tidak tepat dan dilakuka secara sengaja.
d. Penetapan harga transfer yang tidak tepat dan dilakukan secara sengaja. Dengan sengaja menstrukturkan teknik penetapan harga secara tidak tepat, manajemen dengan pasti memperbaiki hasil operasi dari suatu organisasi yang tercangkup dengan transaksi menjadi kerugian dari organisasi yang lain.
e. Transaksi hubungan istimewa tersebut tidak tepat yang dilakukan secara sengaja, yaitu suatau pihak menerima manfaat yang tidak dapat diperoleh kalau tidak ada hubungan istimewa tersebut.
f. Kegagalan yang disengaja untuk mencatat atau mengungkapkan informasi yang signifikan untuk memperbaiki gambaran keuangan organisasi kepada pihak luar.
g. Aktivitas usaha yang dilarang, seperti aktivitas yang melanggar undang-undang, peraturan, atau kontrak.
h. Penyelundupan pajak,. Kecurang yang dilakukan atas kerugian organisasi umumnya adalah untuk menfaat langsung atau tidak langsung dari seorang karyawan, individual luar, atau perusahaan lain.

ANGGARAN DASAR IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ANGGARAN DASAR IKATAN AKUNTAN INDONESIA
TAHUN 2012
MUKADIMAH

Bahwa Pembangunan Nasional Indonesia bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spriritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka adalah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia untuk berdarmabakti sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing dalam Pembangunan Nasional.

Bahwa pembinaan dan pengembangan profesi akuntan akan mingkatkan pengabdian profesi ini dalam Pembangunan Nasional Indonesia seutuhnya dan Pembangunan Masyarakat Indonesia.

Bahwa daam rangka pembinaan tersebut perlu adanya wadah yang mewakili profesi akuntan secara keseluruhan, menetapkan standar kualitas, mengembangkan dan menegakkan kode etik, memelihara martabat dan kehormatan, membina moral dan integritas yang tinggi, menciptakan kepercayaan atas hasil kerja akuntan, dan wadah untuk komunikasi, konsultasi, koordinasi serta usaha-usaha bersama lain yang diperlukan.

Menyadari akan hal-hal tersebut di atas, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa para akuntan Indonesia bersatu dalam wadah organisasi yang berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar Ikatan Akuntan Indonesia.

BAB 1
NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU

Pasal 1

(1) Organisasi ini bernama Ikatan Akuntan Indonesia (The Indonesian Institute of Accountants) yang selanjutnya disebut IAI.
(2) Pusat Organisasi IAI berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.
(3) IAI didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1957 untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
STATUS KEDAULATAN

Pasal 2
IAI adalah organisasi profesi yang beranggotakan perseorangan yang telah memenuhi persyarakatan keanggotaan yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 3
Kedaulatan tertinggi organisasi ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Kongres.

BAB II
AZAS DAN SIFAT

Pasal 4
IAI berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.

Pasal 5
IAI bersifat bebas dan tidak terikat pada perkumpulan apapun.

BAB IV
VISI DAN MISI

Pasal 6
Visi IAI

Visi IAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi, manajemen bisnis dan publik, yang berorientasi pada etika dan tanggun jawab sosial, serta lingkungan hiduk dalam perspektif nasional dan internasional.

Pasal 7
Misi IAI

Misi IAI adalah:

a. Memelihara integritas, komitmen, dan kompetensi anggota dalam pengembangan manajemen bisnis dan publik yang berorientasi pada etika, tanggung jawab, dan lingkungan hidup;
b. Mengembangkan pengetahuan dan praktek bisnis, keuangan, atestasi, non-atestasi, dan akuntansi bagi masyarakat; dan
c. Berpartisipasi aktif di dalam mewujudkan good governance melalui upaya organisasi yang sah dan dalam perspektif nasional dan internasional.

BAB V
MAKSUD, TUJUAN, DAN FUNGSI

Pasal 8

(1) IAI bermaksud menghimpun potensi akuntan Indonesia untuk menjadi penggerak pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) IAI bertujuan mengembangkan dan mendayagunakan potensi akuntan Indonesia sehingga terbentuk suatu cipta dan karya akuntan Indonesia untuk didarmabaktikan bagi kepentingan bangsa dan negara.
(3) IAI berfungsi sebagai wadah komunikasi yang menjembatani berbagai latar belakan tugas dan bidang pengabdiannya untuk menjalin kerjasama yang bersifat sinergi secara serasi, seimbang, dan selaras.

BAB VI
KODE ETIK DAN STANDAR PROFESI

Pasal 9
Kode Etik

(1) Kode Etik IAI adalah aturan perilaku etika dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.
(2) Kode Etik IAI meliputi :

a. Prinsip etika akntan;
b. Aturan etika akuntan; dan
c. Interpretasi aturan etika akuntan.
(3) Kode Etik IAI dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.
(4) Kode Etik IAI mengikat seluruh angota IAI.

Pasal 10
Standar Profesi

Standar Profesi IAI dirumuskan dan disahkan leh Dewan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 11

{1} Angota IAI terdiri dari:

a. Anggota Utama;
b. Anggota Madya; dan
c. Anggota Muda.
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 12

(1) Dewan Pengurus Nasional IAI yang selanjutnya disingkat DPN adalh struktur kepengurusan di tingkat Nasional.
(2) DPN dapat membentuk badan atau lembaga yang bertugas membantu Dewan Pengurus Nasional.
(3) DPN IAI mengorganisasikan dan membawahi Badan dan Alat Kelengkapan Kepengurusan, Kompartemen dan Pengurus Wilayah.
(4) Penjelasan dan ketentuan mengenai struktur organisasi dan alat kelengkapan kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13

(1) Pengurus Wilayah adalah struktur organisasi IAI di tingkat Daerah.
(2) Pengurus Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengorganisasikan seluruh anggta IAI di wilayah kerjanya.

Pasal 14

Kompartemen IAI mengorganisasi anggota IAI berdasarkan klasifikasi latar belakang tugas dan bidang pengabdiannya.

Pasal 15
Mekanisme dan susunan organisasi IAI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Ruah Tangga.

BAB IX
KEPENGURUSAN

Pasal 16

(1) Pengurus IAI adalah DPN yang dipilih dan disahkan melalui Kongres.
(2) Pengurus Wilayah dipilih dan disahkan melalui Rapat Anggota IAI Wilayah serta dikukuhkan oleh DPN
(3) Pengurus Kompartemen yang bersangkutan serta dikukuhkan oleh DPN.
(4) Susunan dan wewenang pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X
BADAN-BADAN DAN ALAT KELENGKAPAN KEPENGURUSAN
Pasal 17

(1) Badan-badan terdiri dari:

a. Dewan Standar Profesi;
b. Dewan Konsultatif Standar;
c. Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional;
d. Komite Etika; dan
e. Badan Khusus.
(2) Manajemen eksekutif adalah alat kelengkapan kepengurusan.
(3) Penjelasan dan ketentuan mengenai badan dan alat kelengkapan kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 18

(1) Permusyawaratan IAI terdiri dari:

a. Kongres;
b. Kongres Luar Biasa;
c. Rapat Anggota; dan
d. Rapat Anggota Luar Biasa
(2) Rapat-rapat terdiri dari:

a. Rapat Kerja yang meliputi:

1. Rapat Kerja Nasional; dan
2. Rapat Kerja Wilayah.
b. Rapat Pengurus.

 

BAB XII
KEUANGAN

Pasal 19

(1) Sumber keuangan organisasi berasal:

a. Uang pangkal;
b. Iuran anggota;
c. Usaha lain yang sah, sejalan, dan selaras dengan maksud dan tujuan organisasi serta peraturan perundangan yang berlaku; dan/atau
d. Sumbangan yang tidak mengikat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber keuangan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran Rumah Tangga

BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 20

IAI hanya dapat dibubarkan melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk membubarkan organisasi.

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21

(1) Individu yang terdaftar sebagai Anggota Biasa IAI pada saat ditetapkannya Anggaran Dasar ini dinyatakan sebagai Anggota Utama.
(2) Individu yang terdaftar sebagai Angota Biasa IAI pada sat ditetapkanna Anggaran Dasar ini wajib meregistrasi ulang keanggotaannya untuk mendapatkan pengakuan sebagai Anggota Utama paling lambat 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Anggaran Dasar ini.


KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22
Pengaturan lebih lanjut Anggaran dasar ini idiatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23

Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memuat ketentuan yang sejalan dan selaras dengan bunyi dan jiwa Anggaran Dasar.

Pasal 24

Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Sumber: http://www.iaiglobal.or.id/tentang_iai.php?id=15

Prinsip etika profesi

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :

1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Sumber:

www.wikipedia.com dan www.e-dukasi.net.com